
Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Bawakan Tema “Syarat Wajib Puasa” Dalam Kegiatan Bimbingan Mental
Kefamenanu || 04 April 2022
Pada hari Senin tanggal 04 April 2022 bertepatan dengan tanggal 02 Ramadhan 1443 Hijriyah, setelah selesai melaksanakan sholat zuhur berjamaah, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu mengikuti tausyiah/kultum yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H. kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin setiap bulannya dalam rangka peningkatan Bimbingan Mental (Bintal) kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu.
(Foto : Suasana Bintal aparatur PA. Kefamenanu bertempat di ruang sidang)
Dalam kultumnya, Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu menyampaikan tema tentang syarat wajib bagi orang mukmin dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan yakni :
1. Harus beragama Islam;
2. Baligh atau sudah dewasa;
3. Berakal sehat;
4. Mampu menjalankan ibadah puasa;
5. Suci dari hadas besar
Juga beliau menyampaikan hal-hal yang terkait dengan perkara yang dapat mengurangi pahala puasa kita seperti : ghibah, namimah dan lain-lain. Terakhir, mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu tersebut berpesan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu agar betul-betul dapat memanfaatkan setiap moment dan kesempatan waktu di bulan suci ini mumpung kita semua masih diberikan kesempatan oleh Allah SWT untuk bertemu dengan tamu agung tersebut.