
Pengadilan Agama Kefamenanu Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Agama Oleh Badilag MA-RI
Kefamenanu || 04 Maret 2022
Pasca melaksanakan kegiatan rutin Jum'at pagi yakni senam pagi dihalaman depan kantor, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu berkumpul di ruang Media Center guna menghadiri secara virtual kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Pada Peradilan Agama oleh Badilag MARI secara virtual. Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama (kecuali yang bertugas pada PTSP) dari 441 Satker se Indonesia yang terdiri dari 29 Satker Pengadilan Tingkat Banding dan 412 Satker Pengadilan Tigkat Pertama diseluruh Indonesia.
(Foto : Para aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu saat tengah mengikuti kegiatan sosialisasi ZI dari Ditjen Badilag)
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. sangat mengharapkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia untuk selalu mengevaluasi pelaksanaan dan implementasi setiap program Badilag yang bertujuan tidak lain untuk mengangkat derajat Peradilan Agama dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat pencari keadilan dan meningkatkan SDM.
Mengakhiri sambutannya Dirjen Badilag mengajak semua aparatur Peradilan Agama untuk bekerja keras mengimplementasikan dan menjalankan 8 (delapan) program kerja Badilag pada tahun ini. “Setiap hari agar dibaca, setiap hari agar dicontreng mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang belum, kerjakann yang belum, arahkan dan samakan persepsi dalam melaksanakan program kerja yang telah dicanangkan tersebut,” demikian arahan Dirjen Badilag. Dikemukanan pula bahwa Badilag setiap 3 bulan akan melakukan evaluasi tentang sejauh mana capaian-capaian dalam mengimplementasikan 8 (delapan) program kerja tersebut.
Dalam acara tersebut, hadir Bapak Ferry Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak. M.AI., CA., CFrA. selaku narasumber sosialisasi. dalam penyampaian awalnya Ia tak lupa memberikan apresiasi kepada Badilag, PTA Yogyakarta, PTA Samarinda, PTA Ambon, PA Jakarta Selatan dan PA Jakarta Pusat yang telah berhasil meraih predikat WBBM. Berdasarkan regulasi yang ada bahwa ada batasan tidak perlu lagi mengajukan WBK dan WBBM bila instansinya sudah 30% yang telah meraih predikat tersebut, sedangkan Tim Penilai Internal akan dioptimalkan pada Kementerian Lembaga lain. Saat ini di Mahkamah Agung terdapat 198 dari total 912 unit kerja yang ada, sehingga kurang lebih baru 21% dan masih ada 9% lagi, dimana menurut Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021, bila sudah mencapai 30% tidak lagi gencar mengusulkan ke MenpanRB namun dengan upaya-upaya lain. Posisi Peradilan Agama dari total 198, 108 yang telah berhasil meraih predikat WBK dan WBBM, jadi kurang lebih 55% WBK dan WBBM di Mahkamah Agung didominasi oleh Badilag, secara total nasional menyumbang 25%. tidak lupa narasumber juga memeberikan materi terkait dengan garis besar perbedaan regulasi pada PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021 dengan permenpanRB sebelumnya, dimana regulasi pada permenpanRB sebelumnya regulasinya relative lebih umum dengan LKE bersifat bisa diterjemahkan dengan berbagai macam versi. Sedangkan pada Permenpan 90 Tahun 2021 terdapat pemecahan LKE khusus Pengungkit yang dibagi 2 dengan bobot 60% tersebut, yaitu 30% Aspek Pemenuhan dan 30% nya Aspek Reform. Dalam Aspek Reform ini Narasumber memberikan pemaparan yang lebih detil karena dipandang lebih urgen.