
Sosialisasi Area V Zona Integritas (ZI) Tentang Pengaduan dan
Whistle Blowing System
Kefamenanu || 02 Maret 2022
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kefamenanu sekitar pukul 09.00 Wita dilaksanakan kegiatan sosialisasi pembahasan Zona Integritas (ZI) area V Bidang Penguatan Pengawasan yakni tentang Pengaduan dan Whistle Blowing System. Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan kali ini adalah Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kefamenanu Arie Sutanto, S. HI., M.H.,
(Foto : Suasana sosialisasi Pengaduan dan Whistel Blowing System bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kefamenanu)
Rapat ini dihadiri oleh seluruh tim Pembangunan ZI Pengadilan Agama Kefamenanu mulai dari Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, Khaerozi, S. HI., M.H., selaku Pembina Pembangunan ZI, Hakim, Panitera, Sekretaris, para Pejabat Fungsional dan Struktural, hingga pegawai PPNPN Pengadilan Agama Kefamenanu. Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh Pemateri yakni : terkait dengan Pengaduan, dimana pengaduan sendiri adalah bentuk laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Panitera dan Jurusita, pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan (Vide : PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya). Tujuan penanganan pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat. Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
2. Layanan pesan singkat/SMS;
3. Surat elektronik (e-mail);
4. Faksimile;
5. Telepon;
6. Meja Pengaduan;
7. Surat; dan/atau
8. Kotak Pengaduan.
(Foto : Suasana sosialisasi Pengaduan dan Whistel Blowing System bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kefamenanu)
Kemudian terkait dengan Whistle Blowing System sendiri dimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
Unsur pengaduan yang dapat dilaporkan yaitu :
a. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
b. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
c. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
d. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
e. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Pemateri menjelaskan cara menggunakan aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id) baik login sebagai meja pengaduan maupun masyarakat umum. Selain juga Pemateri juga menjelaskan konten-konten yang terdapat dalam aplikasi SIWAS.
Sebelum sosialisasi ditutup, Pemateri menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk lebih meningkatkan kinerjanya, cermat dan berhati-hati dalam bekerja serta menjunjung tinggi nilai integritas, sehingga meminimalisir adanya laporan pengaduan terhadap kinerja dan integritas warga Pengadilan Agama Kefamenanu, serta kepada petugas meja pengaduan dan Tim Penanganan Pengaduan tetap bekerja secara professional, tuntas, dan berintegritas.
Rapat ditutup dengan bacaan Hamdallah oleh Moderator sekitar pukul 10.15 Wita.