
Pengadilan Agama Kefamenanu Kembali Gelar Pemilihan Role Model dan Agen Agen Perubahan di Tahun 2022 ini
Kefamenanu || 25 Februari 2022
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, khususnya dalam pengembangan budaya kerja pada Pengadilan Agama Kefamenanu Tahun 2022, Pengadilan Agama Kefamenanu menyelenggarakan pemilihan Role Model dan Agen Perubahan (agent of change) pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 di ruang sidang Pengadilan Agama Kefamenanu, pelaksanaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu didampingi oleh Panitera Safiin Madar, S. HI., M.H. dan Sekretaris Muhammad Johari, S.H. serta dibantu oleh Jurusita Sahrim.
(Foto : Suasana pemilihan Role Model dan Agen Perubahan Pengadilan Agama Kefamenanu bertempat di ruang sidang)
Agen perubahan merupakan individu terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi pada Pengadilan Agama Kefamenanu. Agen Perubahan bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Kefamenanu tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Kefamenanu menuju kearah yang lebih baik. Selain itu Agen Perubahan juga bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan dalam segala aspek terutama dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM
Sebelum pemilihan dimulai Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, Khaerozi, S. HI., M.H., menjelaskan tentang kriteria ideal seorang agen perubahan sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu tentang Kriteria Agen Perubahan pada Pengadilan Agama Kefamenanu. Selanjuntya disampaikan bahwa Agen Perubahan merupakan wujud dari perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set). Hal ini tentunya sebagai tindak lanjut dari rencana aksi pembangunan Zona Integritas menuju WBK pada Pengadilan Agama Kefamenanu.
Seluruh Aparatur kemudian dalam waktu yang singkat melaksanakan proses pencoblosan yang bersifat rahasia dan kemudian dilanjutkan dengan proses perhitungan suara oleh Panitera Safiin Madar, S. HI., M.H., Setelah melalui proses pemilihan layaknya Pemilihan Kepala Daerah, akhirnya terpilihlah Bapak Khaerozi, S. HI., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu sebagai Role Model), dan Hakim Pengadilan Agama Kefamenanu (Syaiful Amin, S. HI., M.H.) sebagai agen perubahan.