
Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu Gelar Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Bulan Februari 2022
Kefamenanu || 16 Februari 2022
Sekitar pukul 09.00 Wita, seluruh jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu yang dinahkodai oleh Panitera Safiin Madar, S. HI., M.H., berkumpul di Ruang Media Center guna melaksanakan agenda bulanan yakni monitoring dan evaluasi (monev) atas hasil kinerja selama bulan Februari 2022 ini. Kegiatan ini diikuti pula oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) bidang Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu Syaiful Amin, S. HI., M.H.
(Foto : Suasana Monev Bagian Kepaniteraan Bulan Februari 2022 bertempat di Ruang Media Center)
Kegiatan ini dibuka dengan bacaan Basmallah secara bersama-sama dipimpin oleh Reny Widyaretna, S. HI., M.H. selaku Panitera Muda Gugatan dan sekaligus bertugas sebagai Notulen Rapat dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya kesempatan sepenuhnya diserahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu Safiin Madar, S. HI., M.H. sebagai Pimpinan Rapat. Adapun hal-hal penting yang disampaikan oleh beliau adalah :
1. Agar seluruh aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu selalu meningkatkan kedisiplinan baik saat masuk, istirahat, saat pulang kantor serta tidak lupa berpesan agar senantiasa meningkatkan kualitas kinerja untuk hasil yang lebih baik;
2. Selalu rutin mengisi e-LLK pada aplikasi Simari Mahakamah Agung RI;
3. Setiap eviden-eviden dari setiap area pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM agar secepatnya di penuhi;
4. Secepatnya melaksanakan pembaharuan SOP di bagian Kepaniteraan bagi SOP yang telah tidak efektif lagi;
5. Selain itu dari Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanau juga menyampaikan agar dalam rangka mengefisienkan waktu yang ada mengingat bahwa sampai bulan Februari ini masih belum ada perkara yang diterima di Pengadilan Agama Kefamenanu, agar para personil Kepaniteraan dapat menambah banyak refrensi/wawasan hukum, mengingat bagian Kepaniteraan sendiri adalah bagian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat para pencari keadilan, terutama memahami betul terkait dengan buku 2 (dua) sebagai pedoman administrasi perkara pada Pengadilan Agama.