
Kamis, 04 November 2021 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kefamenanu telah dilangsungkan Penandatangan Kesepakatan antara (A) sebagai Penggugat melawan (K) sebagai Tergugat dalam Perkara Harta Bersama yang terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2021/PA.Kfn secara E-Court di Pengadilan Agama Kefamenanu. Penandatanganan Kesepakatan ini di saksikan oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat serta Hakim Mediator Syaiful Amin, S.HI.,M.H.
Selama Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat memiliki Harta Bersama yang terdiri dari Harta Bergerak berupa 3 (tiga) unit Kendaraan Bermotor Roda Dua, Barang-barang Perabot Rumah Tangga, ditaksir senilai Rp. 41.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dan harta tidak bergerak berupa sebidang tanah yang terletak di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas kurang lebih 310 M², Bangunan rumah tinggal 2 (dua) Lantai dengan ukuran Luas kurang lebih 510 M² serta Warung Makan yang semua objek sengketa ditaksir senilai Rp. 1.8 Milyar.
Setelah proses Mediasi yang dilaksanakan selama 4 (empat) kali dari tanggal 01 s/d 04 November 2021 dengan kerja keras dari Hakim Mediator serta Komitmen tinggi dari Para Pihak, akhirnya Para Pihak Berhasil mencapai Kesepakatan Damai, Kesepakatan Damai tersebut akan dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian yang akan dilaksanakan pada Proses Persidangan selanjutnya.
Keberhasilan dalam sebuah Mediasi tergantung dengan seberapa piawainya seorang Hakim Mediator dalam memberikan Nasehat dan Saran kepada Para Pihak, sehingga Para Pihak bisa mempertimbangkan kembali Keputusan yang akan mereka ambil selanjutnya. Alhamdulillah, Mediasi untuk Perkara 6/Pdt.G/2021/PA.Kfn berjalan dengan kondusif dan lancar serta berhasil.