
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Berikan Materi Sosialisasi Terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Kefamenanu || 09 Februari 2022
Pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022, bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Kefamenanu pada pukul 09.00 Wita, berlangsung kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 60 Tahun 2008, acara ini dihadiri seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu.
(Foto : Suasana kegiatan sosialisasi SPIP oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu bertempat di ruang sidang)
Acara ini di awali dengan pengantar dari moderator Safiin Madar, S. HI., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu), setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian dan pemaparan materi terkait dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Saiin Ngalim, S. HI., beliau menyampaikan bahwa SPIP ini dilandasi oleh pemikiran bahwa sistem pengendalian intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak, selain itu SPIP ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagai tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. lanjut beliau SPIP ini terdiri atas lima unsur yaitu : lingkungan pengadilan, penilaian resiko, kegiatan pengedalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern. Penerapan unsur SPIP tersebut harus dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah.