
Sidang Keliling Tahap I Pengadilan Agama Kefamenanu Tahun Anggaran 2018
Pada Hari Selasa tanggal 24 April 2018 Pengadilan Agama Kefamenanu melaksanakan kegiatan sidang keliling bertempat di Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk tahun anggaran 2018. Sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Bapak Mochamad Ali Muchdor, S. Ag., M.H. yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Muhammad Nasir, S. Ag (Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu/Hakim anggota), Syamsul Bahri, S. HI (Hakim Anggota), Samsudin, S. Ag (Panitera), Siti Aminah, S. HI (Panitera Muda Hukum) masing-masing sebagai Panitera sidang dan Hasnawati Ramli, A. Md (Jurusita Pengganti) pada kesempatan tersebut Pengadilan Agama Kefamenanu juga menggandeng Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kefamenanu untuk hadir dalam pelaksanaan tersebut yang dihadiri oleh Bapak H. Yayan Mulyana, S. Ag (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kefamenanu).
Kegiatan sidang keliling ini adalah merupakan program kerja Pengadilan Agama Kefamenanu untuk tahun anggaran 2018, adapun tujuan utama dilaksanakannya sidang diluar gedung Pengadilan Agama ini adalah untuk memberikan kesempatan acces kepada masyarakat pencari keadilan yang berdomisili di daerah atau wilayah yang jauh dengan kantor Pengadilan Agama Kefamenanu untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum (acces to justice) dengan demikian semua masyarakat pencari keadilan dapat merasakan yang namanya keadilan untuk semua “Justice For All”
Pengadilan Agama Kefamenanu pada tahun anggaran 2018 ini kembali akan melaksanakan kegiatan sidang keliling berikutnya pada Semester II nanti.