
Perdana di Tahun 2025, Mediasi di Pengadilan Agama Kefamenanu Berakhir Dengan “Berhasil Sebagian”
Selasa, 4 Februari 2025
Hakim mediator Pengadilan Agama Kefamenanu telah melaksanakan mediasi yang “berhasil Sebagian” dalam perkara cerai talak dengan nomor register 1/Pdt G/2025/PA.Kfn. Proses mediasi ini dimulai sejak 20 Januari 2025 dan merupakan pencapaian pertama Pengadilan Agama Kefamenanu di tahun 2025. Mediator yang ditunjuk dalam proses ini adalah Dani Haswar, S. HI., M.H., yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu dipilih berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang berperkara. Hasil mediasi yang telah tercapai menyangkut hak-hak istri setelah perceraian, yang telah dituangkan dalam Akta Perdamaian. Dani Haswar, S. HI., MH., selaku mediator, menyampaikan bahwa mediasi dapat menjadi solusi yang lebih baik dalam penyelesaian perkara. Pencapaian ini tercatat sebagai hal positif bagi Pengadilan Agama Kefamenanu di awal tahun 2025, yang menunjukkan bahwa mediasi dalam perkara perceraian semakin memberikan hasil yang menguntungkan. Pengadilan Agama Kefamenanu berharap dapat lebih banyak menyelenggarakan mediasi efektif di masa mendatang untuk menyelesaikan masalah keluarga dengan cara damai dan saling menguntungkan.
Mahkamah Agung RI “UNGGUL”
Ditjen Badilag “EXCELLENT”
PTA Kupang “SMART”
PA. Kefamenanu “MANTAB”
“Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas”