
KPA Kefamenanu dan KPN Kefamenanu Kolaborasi Tandatangani SKB Tentang SK Panjar Biaya Panggilan/Pemberitahuan Perkara Perdata
Kefamenanu, 12 November 2024
Kolaborasi antara Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Rauffip Daeng Mamala, S.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Charni Wati Ratumana, S.H., M.H. menghasilkan kesepakatan penting dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem peradilan di wilayah hukum Timor Tengah Utara. Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Kefamenanu, kedua pimpinan lembaga peradilan tersebut menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Panjar Biaya Panggilan/Pemberitahuan Perkara Perdata.
Penandatanganan SKB ini bertujuan untuk menetapkan prosedur dan besaran biaya panjar yang harus dibayar oleh pihak yang mengajukan perkara perdata terkait dengan biaya panggilan atau pemberitahuan perkara. Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Kefamenanu dan Pengadilan Negeri Kefamenanu dalam menghadirkan kejelasan dan kepastian biaya yang berlaku dalam proses peradilan.
SKB ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pihak berperkara agar lebih mudah dan mengetahui terkait biaya yang dibutuhkan dalam proses pengajuan perkaranya. Kolaborasi ini juga menunjukkan komitmen kedua lembaga peradilan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses keadilan.
Mahkamah Agung RI “UNGGUL”
Ditjen Badilag “EXCELLENT”
PTA Kupang “SMART”
PA. Kefamenanu “MANTAB”
“Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas”