
Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Sosialisasikan Perma dan Maklumat Mahkamah Agung
Kefamenanu, 13 November 2024
Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Rauffip Daeng Mamala, S.H., menyampaikan sosialisasi mengenai beberapa peraturan penting yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan disiplin dan transparansi dalam sistem peradilan. Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Kefamenanu pada pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu.
Dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, menjelaskan secara mendalam mengenai Perma Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Peraturan ini, kata Rauffip, bertujuan untuk menegakkan disiplin kerja di lingkungan peradilan, khususnya bagi hakim, agar proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan transparansi.
Selain itu, Rauffip juga mengupas Perma Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pengadilan memiliki mekanisme pengawasan yang lebih baik dan transparan, serta menyediakan saluran bagi pihak-pihak yang ingin melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan peradilan.
Rauffip juga menjelaskan Perma Nomor 9 Tahun 2016, yang berfokus pada Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya. Melalui peraturan ini, diharapkan seluruh aparat peradilan dapat terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas peradilan. Pengawasan yang ketat dan pembinaan yang berkelanjutan merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas dan kualitas lembaga peradilan di Indonesia.
Selain peraturan-peraturan tersebut, Rauffip juga menyampaikan pentingnya Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01 Maklumat/KMA/IX/2017, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan di seluruh Indonesia. Maklumat ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran peradilan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menghindari praktek-praktek yang tidak sesuai dengan etika peradilan, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Mahkamah Agung RI “UNGGUL”
Ditjen Badilag “EXCELLENT”
PTA Kupang “SMART”
PA. Kefamenanu “MANTAB”
“Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas”