Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Logo Website 2025

  • Selamat Datang 2024
  • Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 Slider
  • zi
  • Berakhlak Atas
  • Laporkan atas
  • Maklumat Pelayanan Baru
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

on . Hits: 201

 

13 11 24 sos perma


Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Sosialisasikan Perma dan Maklumat Mahkamah Agung

Kefamenanu, 13 November 2024

Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Rauffip Daeng Mamala, S.H., menyampaikan sosialisasi mengenai beberapa peraturan penting yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan disiplin dan transparansi dalam sistem peradilan. Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Kefamenanu pada pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu.

Dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, menjelaskan secara mendalam mengenai Perma Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Peraturan ini, kata Rauffip, bertujuan untuk menegakkan disiplin kerja di lingkungan peradilan, khususnya bagi hakim, agar proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan transparansi.

Selain itu, Rauffip juga mengupas Perma Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pengadilan memiliki mekanisme pengawasan yang lebih baik dan transparan, serta menyediakan saluran bagi pihak-pihak yang ingin melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan peradilan.

Rauffip juga menjelaskan Perma Nomor 9 Tahun 2016, yang berfokus pada Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya. Melalui peraturan ini, diharapkan seluruh aparat peradilan dapat terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas peradilan. Pengawasan yang ketat dan pembinaan yang berkelanjutan merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas dan kualitas lembaga peradilan di Indonesia.

Selain peraturan-peraturan tersebut, Rauffip juga menyampaikan pentingnya Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01 Maklumat/KMA/IX/2017, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan di seluruh Indonesia. Maklumat ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran peradilan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menghindari praktek-praktek yang tidak sesuai dengan etika peradilan, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Mahkamah Agung RI “UNGGUL”

Ditjen Badilag “EXCELLENT”

PTA Kupang “SMART”

PA. Kefamenanu “MANTAB”

“Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas”

Add comment


Security code
Refresh



banner


Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu