
Kefamenanu - Pengadilan Agama Kefamenanu mengadakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu. Acara ini berlangsung pada hari Rabu, 11 September 2024, di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kefamenanu. DDTK kali ini membahas aplikasi E-Binwas, E-Court, dan pengiriman berkas perkara kasasi serta peninjauan kembali melalui aplikasi SIPP versi 5.5.2. Dalam pembukaan acara, Syahirul Alim, S.HI., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, menekankan pentingnya DDTK ini untuk meningkatkan keterampilan aparatur sehubungan dengan aplikasi dan pembaruan aplikasi yang ada.
Pemateri pertama, Dani Haswar, S.HI., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, memaparkan materi tentang Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) di lingkungan peradilan agama. Beliau menjelaskan bahwa dasar penyelenggaraan E-Binwas adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024. E-Binwas bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama, serta Beliau menjelaskan cara penggunaan aplikasi tersebut. Pemateri kedua, Abdul Karim, S.Ag., Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu, menjelaskan layanan E-Court, termasuk dasar penyelenggaraan e-court sekaligus cara penggunaan e-court dari pendaftaran hingga penerbitan salinan penetapan dan putusan.
Acara berlangsung dengan antusiasme tinggi, penuh interaksi tanya jawab, dan dilaksanakan dengan suasana santai namun serius, memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendalami materi secara mendalam.
Mahkamah Agung RI “UNGGUL”
Ditjen Badilag “EXCELLENT”
PTA Kupang “SMART”
PA. Kefamenanu “MANTAB”
“Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas”