
Belajar Bareng Terkait Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
Kefamenanu ll 12 Januari 2023
Pada Kamis, 12 Januari 2023, di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kefamenanu, diselenggarakan rapat sosialisasi penggunaan ecourt yang dihadiri oleh seluruh pejabat, pegawai, dan PPNPN Pengadilan Agama Kefamenanu. Selanjutnya, Khaerozi, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu memberikan sambutan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diadakan sebagai bahan belajar bersama terkait terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022. Peraturan ini merupakan aturan terbaru yang mengatur tentang pengadministrasi dan persidangan secara ecourt, sehingga peserta rapat dituntut untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Saiin Ngalim, S.HI., selaku pengampu materi, menyampaikan informasi terkait Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 yang diterbitkan pada 20 Desember 2022. Surat Keputusan ini memberikan mekanisme dan alur kerja untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Salah satu poin penting dalam Surat Keputusan ini adalah teknis pemanggilan surat tercatat yang dijelaskan secara komprehensif.
Para peserta juga diingatkan tentang pentingnya memperkuat integritas dalam memberikan pelayanan kepada para pihak, termasuk pengelolaan dokumen elektronik dan autentisitas dokumen elektronik. Semoga acara sosialisasi ini membantu para aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu untuk lebih memahami dan mengimplementasikan aturan baru yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung terkait penggunaan ecourt.