
Guncang Sekretariat K2S (Kontak Kerukunan Sosial) Kab. TTU dengan
Sosialisasi Penggunaan E-Court
Kefamenanu ll 28 Oktober 2022
Pada Jumat, 28 Oktober 2022, di Sekretariat K2S (Kontak Kerukunan Sosial) Paguyuban Keluarga Jawa Kabupaten Timor Tengah Utara, diadakan acara sosialisasi penggunaan ecourt yang dihadiri oleh Bapak dan Ibu Paguyuban Keluarga Jawa Kabupaten Timor Tengah Utara.
Syaiful Amin, S.HI., M.H., Hakim Pengadilan Agama Kefamenanu, menyampaikan materi pertama tentang kewenangan Pengadilan Agama. Beliau menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Kefamenanu merupakan pengadilan tingkat pertama yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang beragama Islam, termasuk perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Sambung, Saiin Ngalim, S.HI., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, menjelaskan tentang penggunaan ecourt. Beliau menginformasikan bahwa ecourt adalah layanan digitalisasi bagi masyarakat untuk berperkara secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga keluarnya salinan putusan atau penetapan. Layanan ecourt terdiri dari e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation, dan saat ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Sosialisasi ini berjalan dengan baik, dan Ketua K2S Paguyuban Keluarga Jawa Kabupaten Timor Tengah Utara menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim dari Pengadilan Agama Kefamenanu atas sosialisasi yang memberikan pencerahan ilmu kepada masyarakat. Acara diakhiri dengan kesimpulan dari moderator dan doa penutup. Semoga sosialisasi ini membantu masyarakat untuk lebih memahami tugas dan fungsi lembaga peradilan dan manfaat penggunaan ecourt.