
Pengadilan Agama Kefamenanu Membedah Bersama
Aturan E-Court Terbaru
Kefamenanu ll 27 Oktober 2022
Pada Kamis, 27 Oktober 2022, digelar acara sosialisasi penggunaan ecourt di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kefamenanu. Saiin Ngalim, S.HI., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu menyampaikan materi tentang penggunaan ecourt. Beliau menjelaskan bahwa terdapat dasar hukum terbaru untuk ecourt, yaitu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya dan beberapa ketentuan yang tidak berubah dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tetap berlaku. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, terdapat penambahan lingkup administrasi perkara secara elektronik, termasuk pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta pembebasan biaya perkara, upaya hukum, dan intervensi secara elektronik. Mekanisme pemanggilan/pemberitahuan melalui surat tercatat juga ditegaskan dalam peraturan ini.
Acara tersebut memberikan pemahaman yang mendalam tentang penggunaan ecourt dan pentingnya penggunaan teknologi dalam administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Agama Kefamenanu.