
Pimpinan Pengadilan Agama Kefamenanu Mengikuti Kuliah Umum Secara Daring Tentang Fatwa dan Kefatwaan di Mesir
Kefamenanu || 16 November 2022
(Foto : Keta, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti acara kuliah umum tentang fatwa dan kefatwaan di Mesir secara virtual bertempat di ruang Media Center)
Bertempat di ruang Media Center tepat pada pukul 20.00 Wita sampai dengan selesai, Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H. didampingi Wakil Ketua Saiin Ngalim, S. HI dan Hakim Syaiful Amin, S. HI., M.H. mengikuti acara kuliah umum secara daring melalui aplikasi zoom meeting mengenai Fatwa dan Kefatwaan di Mesir. Acara ini diinisiasi oleh Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syari'ah Indonesia (MPN HISSI) bekerja sama dengan Majelis Pengurus Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Mesir (MPW HISSI Mesir). Kuliah umum ini sesuai dengan surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Nomor : 4756/DjA.2/HM.00/11/2022, tanggal 15 November 2022, perihal "Undangan Mengikuti Kuliah Secara Daring". Acara dibuka oleh Prof. Dr. Drs. K.H Amin Suma, S.H., M.A., M.M. (Ketua Umum Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia/ MPN HISSI) sedangkan Narasumber pada kegiatan ini adalah Dr. Ali Umar (Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir).
Pembahasan dari kuliah umum tersebut berisikan Fatwa-fatwa hukum yang dilahirkan dalam rangka merespon berbagai permasalahan hukum kontemporer yang tidak dijelaskan secara rinci oleh dua sumber utama hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam melakukan ijtihad seorang Mufti harus mengedepankan maslahah sebagai penerapan terhadap tujuan diterapkannya hukum (Maqosidu asy-Syariah). Kemaslahatan yg dituju adalah kemaslahatan yang tidak bertentangan dengan prinsip dasar yg terdapat pada Al-Qur’an dan as-Sunnah. Demikian sekelumit uraian singkat dari para narasumber.