
Ketua, Wakil Ketua dan Panitera PA Kefamenanu Ikuti Dialog MARI-FCFCOA Pada Hari Ke-3 (tiga)
Kefamenanu || 24 Oktober 2022
Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H. didampingi Wakil Ketua Saiin Ngalim, S. HI dan Panitera Safiin Madar, S. HI., M.H. mengikuti kegiatan dialog Mahkamah Agung RI dan FCFCOA (Federal Circuit and Family Court of Australia) secara virtual pada hari Senin (24/10/2022) bertempat di ruang Media Center. Dialog tersebut membahas tentang "Peran Pengacara Anak Independen dan Penerapan Kepentingan Terbaik bagi Anak di Pengadilan".
(Foto : Ketua, Wakil Ketua dan Panitera saat mengikuti kegiatan dialog MA-RI dengan FCFCOA secara virtual bertempat di ruang media center)
Pada sesi ini diisi oleh FCFCOA dan dibahas tentang peranan pengacara anak independen dalam membantu anak yang berperkara. Seorang pengacara harus pandai berkomunikasi dengan anak dan memberikan kenyamanan pada anak. Pada saat melakukan pertemuan, dapat dilakukan di tempat bermain atau tempat lain yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak untuk bercerita tentang apa yang dialami.
Selanjutnya, Pengacara anak independen dalam mendampingi anak yang berperkara harus memperhatikan pedoman-pedoman yang ada. Pedoman yang harus dilakukan oleh pengacara anak independen adalah sebagai berikut :
1. Pertemuan awal
2. Lingkungan fisik
3. Komunikasi
4. Menjelaskan proses hukum
5. Hasil pengadilan.
Setelah kegiatan dialog selesai, Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S.H.I., M.H. menyatakan bahwa dialog ini sangat penting diikuti oleh warga peradilan. Dialog ini mengharapkan ada perlakuan yang baik dan memberikan perlindungan terhadap anak yang berperkara, sehingga hak-hak anak dapat terlindungi.