Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Logo Website 2025

  • Selamat Datang 2024
  • Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 Slider
  • zi
  • Berakhlak Atas
  • Laporkan atas
  • Maklumat Pelayanan Baru
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

on . Hits: 371

KPA Kefamenanu Menjadi Penceramah Dalam Kegiatan Tabligh Akbar Ibu-Ibu Muslimat Se-Kabupaten Timor Tengah Utara

Kefamenanu || 26 September 2022

Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H. didaulat sebagai penceramah dalam acara Tabligh Akbar dalam rangka menyambut datangnya Maulid Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1444 Hijriyah bertempat di kompleks Masjid Jami’ Al-Muhajirin Kefamenanu yang beralamat di jalan El-Tari Km. 4 Jurusan Kupang, acara tersebut diprakarsai oleh kelompok Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kementerian Agama Kab. TTU.

 

26 09 22 tablig akbar ketua2

(Foto : Suasana pembukaan acara Tabligh Akbar Ibu-Ibu Muslimat Se-Kab. TTU bertempat di kompleks Masjid Jami' Al-Muhajirin Kefamenanu)

 

Hadir dalam acara tersebut Kasubbag Tata Usaha kantor Kementerian Agama Kabupaten TTU mewakili Kakan Kemenag Kab. TTU beserta segenap jajaran, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab. TTU, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kab. TTU, para Imam dan pengurus Masjid Se-Kab. TTU, para pengurus dan jama’ah muslimat (ibu-ibu pengajian) se-Kab. TTU serta para tamu undangan lainnya. Dalam ceramahnya Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H. mengangkat tema yang sangat menarik yakni Teladani Nabi Muhammad SAW melalui Moderasi Beragama.

 

26 09 22 tablig akbar ketua1

(Foto : KPA Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H. saat menjadi penceramah dalam acara Tabligh Akbar Ibu-Ibu Muslimat Se-Kab. TTU bertempat di kompleks Masjid Jami' Al-Muhajirin Kefamenanu)

 

Agama merupakan salah satu aspek yang tidak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Untuk mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045 mendatang, moderasi beragama diperlukan guna menjaga keharmonisan antara hak beragama dan kewajiban berbangsa dan bernegara. “Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bernegara,” jelas mantan Hakim Pengadilan Agama Wates ini.

 

26 09 22 tablig akbar ketua3

(Foto : Suasana acara Tabligh Akbar Ibu-Ibu Muslimat Se-Kab. TTU bertempat di kompleks Masjid Jami' Al-Muhajirin Kefamenanu)

 

Tidak sedikit yang beranggapan bahwa moderasi beragama akan mendangkalkan pemahaman keagamaan. Padahal, moderasi beragama justru mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan yang sesungguhnya. Orang dengan pemahaman agama yang baik akan bersikap ramah kepada orang lain, terlebih dalam menghadapi perbedaan. Singkatnya, Moderasi beragama bukan mencampuradukkan ajaran agama, melainkan menghargai keberagaman agama di Indonesia khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dipenghujung ceramahnya beliau berharap Semoga moderasi beragama bisa tercipta secara baik di Kabupaten Timor Tengah Utara ini, ujar Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu.

Add comment


Security code
Refresh



banner


Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu